Tugas, peran, dan tanggung jawab Apoteker menurut PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian adalah sebagai berikut :
1. Tugas
a. Melakukan pekerjaan kefarmasian (pembuatan termasuk pengendalian mutu
Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi
atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat
dan obat tradisional).
b. Membuat dan memperbaharui SOP (Standard Operational Procedure) baik di industri farmasi.
c. Harus memenuhi ketentuan cara distribusi yang baik yang ditetapkan
oleh menteri saat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau
penyaluran sediaan farmasi, termasuk pencatatan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran sediaan farmasi.
d. Apoteker wajib menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika
kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
2. Peran
a. Sebagai penanggung jawab di industri farmasi pada bagan pemastian
mutu (Quality Assurance), produksi, dan pengawasan mutu (Quality
Control).
b. Sebagai penanggungjawab Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yaitu di
apotek, diInstalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), puskesmas, klinik, toko
obat, atau praktek bersama.
c. Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang
sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan
dokter dan/atau pasien.
d. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan
kefarmasian, apoteker dapat mengangkat seorang Apoteker pendamping yang
memiliki SIPA.
3. Tanggung jawab
a. Melakukan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) di apotek untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sediaan farmasi dalam rangka
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, .
b. Menjaga rahasia kefarmasian di industri farmasi dan di apotek yang
menyangkut proses produksi, distribusi dan pelayanan dari sediaan
farmasi termasuk rahasia pasien.
c. Harus memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang
ditetapkan oleh Menteri dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dalam
produksi sediaan farmasi, termasuk di dalamnya melakukan pencatatan
segala sesuatu yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu
sediaan farmasi pada fasilitas produksi sediaan farmasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar