Minggu, 19 Februari 2017
TAPI, APAKAH ITU APOTEKER?
Apoteker adalah orang yang memiliki dasar pendidikan dan keterampilan dibidang farmasi. Jadi seorang farmasis dapat menjadi apoteker dengan terlebih dahulu mengikuti pendidikan profesi Apoteker. Setelah lulus dari pendidikan profesi Apoteker ia mendapat tambahan gelar Apt (Apoteker). Seorang apoteker diberi wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan aktifitas kefarmasian. Tugas utamanya menurut UU kesehatan no. 36 tahun 2009 adalah meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat & obat tradisional.
Saat ini di Indonesia baru ada sekitar 50 ribu-an apoteker. Sedangkan rasio apoteker di Indonesia masih 1 berbanding 8000. Dimana jumlah ini masih jauh dari kata ideal. Contoh nyata bisa kita saksikan dirumah-rumah sakit, yang kebanyakan hanya menyediakan satu atau dua orang apoteker saja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar