Disamping itu pelaksanaan praktek kefarmasian mengacu pada standar kefarmasian yaitu :
1. Asuhan Kefarmasian
Pharmaceutical care adalah konsep dasar dalam pekerjaan kefarmasian yang
timbul pertengahan tahun 1970-an. Dia mengisyaratkan bahwa semua
praktisi kesehatan harus memberikan tanggung jawab atas dampak pemberian
obat pada pasien. Hal ini meliputi bermacam-macam pelayanan dan fungsi,
beberapa masih baru sebagian sudah lama.Konsep pharmaceutical care juga
termasuk komitmen emosional pada kesejahteraan pasien sebagai individu,
yang memerlukan dan patut mendapat petunjuk /jasa, keterlibatan dan
perlindungan dari seorang apoteker.
2. Farmasi berdasarkan bukti.
Dalam lingkungan pelayanan kesehatan agak sukar membandingkan
keefektifan berbagai pengobatan. Intervensi layanan kesehatan tidak bisa
didasarkan pada pendapat atau pengalaman individu sendiri. Bukti ilmiah
dibuat dari penelitian yang berkualitas, yang digunakan sebagai
penuntun, diadaptasikan pada negara-negara masing-masing. Lebih jauh
tentang ini akan diuraikan pada bab lain.
3. Kebutuhan Menjumpai pasien.
Dalam pelayanan kesehatan yang berpusat pada pasien , tantangan pertama
adalah untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan pasien yang
berubah.. Apoteker harus dapat menjamin bahwa orang-orang bisa
memperoleh obat atau nasehat kefarmasian dengan mudah, sejauh mungkin
dalam satu jalan, satu waktu dan satu tempat dari pilihan mereka.
Apoteker harus bisa memberdayakan pasien dan melakukan dialog guna
menyampaikan pengetahuan yang mereka miliki dalam mengelola pengobatan
dan kesehatan sendiri. Meskipun pasien mendapat jangkauan yang luas
untuk memperoleh informasi baik dari brosur,barang-barang promosi, iklan
di media massa dan melaui internet, informsi ini tidak selalu akurat
dan lengkap. Apoteker dapat membantu pasien memberikan informasi yang
lebih akurat dengan memberikan informasi berdasarkan bukti dari
sumber-sumber yang dipercaya.
4. Pengobatan Sendiri (SELF MEDICATION).
Pada Tahun 1996 Majelis FIP mengadopsi aturan tentang " Peranan Profesi
Apoteker dalam Pengobatan Sendiri " untuk digunakan sebagai tanggung
jawab apoteker dalam pemberian advis pada pengobatan sendiri yang
terdiri dari ; pengantar farmasi, promosi penjualan; advis pada
pengobatan simptom, hal-hal yang spesifik tentang obat, catatan rujukan
dan kepercayaan diri.
Pengobatan sendiri yang biasa akan menjadi lebih populer, tumbuh dengan
aman dengan obat-obatnya yang mudah didapat tanpa perlu dengan resep
dokter.
Apoteker harus mempunyai keahlian dalam memberi nasehat, memilih obat dan keamanannya serta keefektifan penggunaannya.
5. Jaminan Mutu ( Q.A.) Dari pelayanan kesehatan.
Konsep yang menjadi dasar pelayanan kesehatan adalah jaminan kualitas
dari pelayanan pasien. Donabedian mendefinisikan 3 unsur jaminan mutu
dalam pelayanan kesehatan adalah : struktur, proses dan dampak.
Definisi Quality Assurance adalah rangkaian aktifitas yang dilakukan
untuk memonitor dan meningkatkan penampilan sehingga pelayanan kesehatan
se efektif dan se efisien mungkin. Dapat juga didefinisikan QA sebagai
semua aktifi tas yang berkontribusi untuk menetapkan, merencanakan,
mengkaji, memoni tor,dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar